Di duga Ilegal Mesin Rokok Dilacak dan Disita


KUDUS - Beberapa perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)  kabupaten Kudus meliputi Eks Karesidenan Pati, sejauh ini merupakan pemasok rokok ilegal terbesar di Indonesia.
Setidaknya, hal itu dapat dibuktikan dengan  etiket rokok polos yang paling banyak menuliskan ”Kudus” sebagai wilayah produksinya. Padahal, produksinya justru sebagian besar dari luar Kota Keretek. Data terakhir menyebutkan, penindakan rokok ilegal terbesar KPPBC Kudus berada di Jepara, Kota Keretek, dan daerah lain di Eks Karesidenan Pati.
Pelaku usaha seperti itu mengembangkan berbagai cara untuk dapat menghindari pantauan dan operasi petugas, salah satunya adalah dengan menerapkan sistem sel dalam setiap tahapan produksinya. Aparat pun mengirim sinyal untuk memeranginya dengan berbagai cara baik pemberantasan, penerapan denda administrasi setinggi mungkin, pengambilan mesin produksi hingga ”membangkrutkan” usaha ilegal yang dilakukan.

Genderang Perang
Pelaksana Tugas Kakanwil Bea dan Cukai Jateng DIY Nugroho Wahyu Widodo mengemukakan hal itu. pada keputusan rapat terakhir di institusi yang dipimpinnya, diperintahkan untuk ”menghabisi” rokok ilegal terutama di wilayah kerja KPPBC Kudus. ”Hal itu didasarkan hasil survei bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah paling banyak,” ujarnya.
Pasar Jateng sebagian besar dipasok oleh produsen rokok ilegal yang produksi di wilayah kerja KPPBC Kudus. Selain penindakan, pihaknya juga menilai, upaya edukasi masih perlu agar masyarakat dapat membeli produk yang legal saja. Kali ini, genderang perang terhadap peredaran rokok ilegal benar-benar akan dilakukan.
Sebelumnya, hal itu sudah diterapkan untuk mengurangi produksi barang isapan tanpa dilekati pita cukai itu. Persoalannya, peredaran dinilai masih banyak di pasaran. Tidak hanya dipasarkan di Pulau Jawa, tetapi sudah sejak lama merambah ke luar Jawa. Institusinya tidak segan-segan melakukan hal-hal yang mungkin akan dianggap sangat keras oleh pelaku rokok ilegal.


No comments:

Write a Comment

Páginas

Intro Recent

Advertise here


Top