Di duga Ilegal Mesin Rokok Dilacak dan Disita
KUDUS -
Beberapa perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai (KPPBC) kabupaten Kudus meliputi Eks Karesidenan Pati,
sejauh ini merupakan pemasok rokok ilegal terbesar di Indonesia.
Setidaknya,
hal itu dapat dibuktikan dengan etiket rokok polos yang paling banyak
menuliskan ”Kudus” sebagai wilayah produksinya. Padahal, produksinya justru
sebagian besar dari luar Kota Keretek. Data terakhir menyebutkan, penindakan
rokok ilegal terbesar KPPBC Kudus berada di Jepara, Kota Keretek, dan daerah
lain di Eks Karesidenan Pati.
Pelaku
usaha seperti itu mengembangkan berbagai cara untuk dapat menghindari pantauan
dan operasi petugas, salah satunya adalah dengan menerapkan sistem sel dalam
setiap tahapan produksinya. Aparat pun mengirim sinyal untuk memeranginya
dengan berbagai cara baik pemberantasan, penerapan denda administrasi setinggi
mungkin, pengambilan mesin produksi hingga ”membangkrutkan” usaha ilegal yang
dilakukan.
Genderang
Perang
Pelaksana
Tugas Kakanwil Bea dan Cukai Jateng DIY Nugroho Wahyu Widodo mengemukakan hal
itu. pada keputusan rapat terakhir di institusi yang dipimpinnya, diperintahkan
untuk ”menghabisi” rokok ilegal terutama di wilayah kerja KPPBC Kudus. ”Hal itu
didasarkan hasil survei bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah paling
banyak,” ujarnya.
Pasar
Jateng sebagian besar dipasok oleh produsen rokok ilegal yang produksi di
wilayah kerja KPPBC Kudus. Selain penindakan, pihaknya juga menilai, upaya
edukasi masih perlu agar masyarakat dapat membeli produk yang legal saja. Kali
ini, genderang perang terhadap peredaran rokok ilegal benar-benar akan
dilakukan.
Sebelumnya,
hal itu sudah diterapkan untuk mengurangi produksi barang isapan tanpa dilekati
pita cukai itu. Persoalannya, peredaran dinilai masih banyak di pasaran. Tidak
hanya dipasarkan di Pulau Jawa, tetapi sudah sejak lama merambah ke luar Jawa.
Institusinya tidak segan-segan melakukan hal-hal yang mungkin akan dianggap
sangat keras oleh pelaku rokok ilegal.

No comments: